You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Minta Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi Diimplementasikan
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DPRD Minta Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi Diimplementasikan

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi harus segera dijalankan maksimal. Sehingga penyadaran akan budaya di masyarakat bisa lebih cepat.

Ini salah satu upaya pelestarian budaya, ini wajah kita

"Fungsikan aturan ini. Coba apa komitmen kita saat awal penyusunan Perda pelestarian budaya Betawi," kata Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta saat rapat Balegda membahas pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (5/12).

Prasetio mengatakan, dengan dijalankannya perda tersebut berarti pelestarian budaya Betawi akan berjalan secara masif.

DKI Gelar Pagelaran Budaya Kita Indonesia

"Ini salah satu upaya pelestarian budaya, ini wajah kita. Saya mohon di kantor kelurahan, kecamatan dan sebagainya terpasang ormanen Betawi," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto menjelaskan, Pergub Nomor 229 Tahun 2016 sebagai tindaklanjut amanat Perda Nomor 4 Tahun 2015 perihal Pelestarian Kebudayaan Betawi telah diterbitkan.

"Pergub pelestarian kebudayaan betawi telah diterbitkan dua minggu lalu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye769 personAnita Karyati
  2. Monas Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

    access_time30-03-2025 remove_red_eye749 personDessy Suciati
  3. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye646 personDessy Suciati
  4. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye640 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. ASN Pemprov DKI dan Warga Padati Open House Lebaran Wagub Rano

    access_time01-04-2025 remove_red_eye632 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik